Hosting Indonesia

widgeo.net

AWAS, PAKAI PENGUAT SINYAL BISA DIDENDA RP 600 JUTA


VIVAnews - Penguat sinyal, atau populer dengan istilah repeater, adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal radio pada area tertentu. Biasanya, repeater dipakai di sebuah gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.

Namun, saat ini banyak beredar alat penguat sinyal yang dirakit, digunakan, dan diperdagangkan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau sertifikasi. Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung.

Misalnya, repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas menggangu kekuatan sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D, dan seterusnya.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S Dewa Broto, pemerintah melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di tahun 2013 telah mengadakan mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal berskala nasional.

"Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut, banyak ditemukan adanya repeater ilegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi," kata Gatot, dalam keterangannya, Jakarta, 19 Desember 2013.

Menurut catatannya, sampai bulan Oktober 2013 ini, tertangkap ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol.

"Jaringan seluler yang terganggu adalah milik Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat, dan Smart Telecom. Wilayah gangguan juga terdeteksi di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar," papar Gatot.

Dia juga mengimbau kepada para pemilik, pedagang, dan pengguna repeater ilegal untuk tidak menggunakan perangkat tersebut lagi karena dianggap melanggar UU Telekomunikasi.

Misalnya, kata Gatot, seperti yang tertuang pada Pasal 38, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

"Lalu, di Pasal 55 dijelaskan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta," tegas Gatot. (sj)
 
© Copyright 2010-2011 RatizCell All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.