Telkomsel menyatakan, tak ada yang salah dalam prosedur mereka. “Tidak ada penyusup. Semua penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan itu melalui kontrak formal,” kata Direktur Jaringan Telkomsel, Arif Abdul Somad, mewakili seluruh operator, 21 November 2013.11.22
Apapun, seluruh operator telekomunikasi akan mematuhi instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk mengaudit sistem keamanan jaringan mereka. “Kami diberi waktu seminggu untuk menindaklanjuti,” ujar Arif.
Ia yakin seluruh operator telekomunikasi di Indonesia telah menerapkan standar keamanan sesuai ketentuan Undang-Undang maupun aturan internasional. “Kami menjalankan dengan baik standar ITU (International Telecommunications Union) dan asosiasi GSM internasional, juga standar keamanan lain,” kata Arif.
Perang hacker
Sementara itu, aksi saling serang antara hacker Indonesia dengan hacker Australia masih terus terhadi hingga hari ini, Jumat 22 November 2013. Menkominfo menyatakan, sesungguhnya peretasan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan internasional ITU.
“Peretasan itu melanggar hukum dan melanggar konsensus dalam hubungan internasional,” kata Tifatul. Namun menyelidiki para peretas bukan perkara gampang karena mereka tak ceroboh meninggalkan jejak dalam beraksi. “Hacker sulit dideteksi karena itu aksi ilegal dan kami belum mendapat laporan yang jelas,” ujar Tifatul.